Pojokkatanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas cairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas (Bakueda) Adiana. Rabu. (12/6/2024).
“Ya, gaji 13 ASN Kabupaten Sambas telah dicairkan,” ucapnya.
Menurutnya, gaji ke-13 tersebut diberikan kepada ASN Kabupaten Sambas yang berjumlah 5.980 orang.
“ASN kita di Kabupaten berjumlah 5.980 pegawai, pencairan ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan,” ujarnya.
Dia menyampaikan proses pencairan tersebut dilakukan mulai dilakukan pada hari Selasa 11 Juni 2024 berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 14 Tahun 2024.
“Proses pencariannya kemarin pada Selasa, untuk gaji ke-13 ini boleh saja dilakukan setelah bulan Juni,” tuturnya.
“Hal ini sesuai dengan regulasi peraturan pemerintah Republik Indonesia no 14 tahun 2024, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024,” jelasnya.
Adiana berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat membantu para ASN Kabupaten Sambas.
“Kami harap pemberian gaji ke-13 tersebut dapat bermanfaat dan membantu mereka yang menerima, saya juga berharap juga kinerja seluruh ASN semakin meningkat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sambas,” tutupnya. (Run)