pojokkatanews.com – KPU Kabupaten Sambas menggelar Coffee Morning Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bersama Jurnalis di Cafe Liber.co Sambas.
Dalam upaya membangun sinergitas antara KPI Kabupaten Sambas dengan Jurnalis yang
ada di Kabupaten Sambas dan mensukseskan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kamis, (13/6/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, menyampaikan terima kasih kepada seluruh awak media yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.
“Tentu kegiatan ini sebagai upaya untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Sambas kepada rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Sambas,” ucapnya.
Dengan menggandeng rekan-rekan awak media, KPU Kabupaten Sambas berharap informasi mengenai tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diketahui seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sambas.
“Tentu kita menginginkan partisipasi pemilih di Kabupaten Sambas meningkat pada Pilkada 2024 dan berjalan dengan damai, namum satu hal yang tidak bisa luput dari perhatian kita ialah kualitas pemilih,” ujarnya.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 diantaranya :
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024.
- Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasol penghitungan suara 27 November hingga 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih (penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan)
- Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepala KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, jika tidak ada permohonan PHP paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Terpilih. Jika ada permohonan PHP, maka paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (Nik)