pojokkatanews.com – Kejaksaan Negeri Sambas melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) periode Januari hingga Juni 2024.Kamis, (27/6/2024) di Halaman Kantor Kejari Sambas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, S.H., M.H.LI., menghaturkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dalam penindakan Perkara Tindak Pidana Umum di wilayah hukum Kabupaten Sambas.
“Saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Sambas dan mewakili teman-teman semua Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan Negeri Sambas mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang hadir pada pagi hari ini atas segala bentuk kerja samanya dalam rangkaian kriminalisasi sistem yang sudah berjalan dengan baik di daerah wilayah hukum Kabupaten Sambas yang dimulai dari penyelidikan sampai dengan kegiatan yang kita lakukan hari ini,” Ucapnya.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) periode Januari hingga Juni 2024 yang terdiri dari 47 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari beberapa rincian perkara diantaranya narkotika, penganiayaan, asusila dan lain sebagainya.
“Adapun perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan diantaranya narkotika 24 perkara, pencurian berjumlah 9 perkara, perdagangan orang berjumlah 1 perkara, kerusakan lingkungan akibat pertambangan mineral, batu bara, minyak dan gas bumi berjumlah 2 perkara, penganiayaan berjumlah 2 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 perkara, konservasi sumber daya alam berjumlah 1 perkara, asusila berjumlah 3 perkara, Informasi transformasi elektronik berjumlah 1 perkara, senjata api atau benda tajam 1 perkara, dan lain sebagainya,” jelas Daniel.
Ia mengatakan selain eksekusi terhadap badan, hal yang juga penting dan sesuai dengan berdasarkan putusan dari pengadilan adalah eksekusi terhadap barang bukti.
“Jadi dengan adanya kegiatan hari ini merupakan wujud transparansi dan juga merupakan bentuk pelaksanaan petugas dan fungsi jaksa selaku eksekutor dalam perkara tindak pidana umum,” katanya.
“Kami berharap masyarakat bisa melihat bahwa kami telah melakukan rangkaian ini sampai dengan eksekusi dan tentu saja ini semua dalam rangka menciptakan rasa adil di masyarakat,” tutup Kajari Sambas. (Nik)