pojokkatanews.com – DPRD Sambas melaksanakan sidang Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun 2023. Pimpinan Sidaang dilakukan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin, S.E., M.E. Jumat, (5/7/2024) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas.
“Alhamdulillah hari ini kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD dengan acara yang pertama penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran yang berisikan proses pendapat fraksi dan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023,” terang Ferdinan.
Kedua, permintaan persetujuan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD secara lisan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023.
“Ketiga, pendapat akhir Bupati Sambas terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya
Meski sempat tertunda selama 3 hari dikarenakan korum pada agenda tersebut tidak terpenuhi, akhirnya pada hari ini pendapat akhir terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 berjalan lancar.
“Berdasarkan daftar hadir yang kami terima dan telah dihitung secara jelas, Anggota Dewan yang hadir berjumlah 32 orang dan yang berhalangan hadir berjumlah 13 orang,” tuturnya
“Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sambas Pasal 157 Ayat (1) Huruf B bahwa Rapat Paripurna memenuhi korum apabila dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Peraturan Daerah dan APBD. Dengan demikian, Rapat Paripurna pada hari ini dapat dilaksanakan,” ucapnya.
Sesuai dengan jadwal Rapat DPRD Kabupaten Sambas masa persidangan ke-III tahun sidang 2024 membahas Raperda Kabupaten Sambas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 tertanggal 3 Juni 2024 yang lalu dengan acara Penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023.
Kemudian, tanggal 14 Juni 2024 dengan acara Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Juni 2024 dengan acara Jawaban Bupati Sambas atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD yang tertuang dalam keputusan pimpinan DPRD Nomor 7 Tahun 2023 bahwa pada tanggal 21, 24, dan 25 Juni 2024 merupakan Rapat Gabungan dengan Pembahasan dan Pendalaman Materi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sambas.
“Bahwa Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini aku sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2024 karena tidak korum dengan dua kali penundaan. Maka, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sambas Pasal 157 Ayat (4) yang menyatakan apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (3) korum sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) korum juga belum terpenuhi, Pimpinan Rapat dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah.
“Sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Badan Musyawarah pada tanggal 3 Juli 2024, bahwa pada hari ini Jumat, 5 Juli 2024 adalah Rapat Paripurna tentang yang pertama, Penyampaian laporan Badan Anggaran yang berisikan proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaksanakan amtara Nadan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sambas,” jelas Ferdinan.
“Kedua, Permintaan persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, dan ketiga pendapat akhir Bupati,” tutupnya. (Nik)