Pojokkatanews.com – Banyaknya perusahaan nakal yang tidak memperhatikan kesejahteraan buruh yang mengakibatkan kegaduhan bagi parah buruh di Kabupaten Sambas.
Hal ini mendapat respon dari Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPRAHO) Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) tekan DPRD segera tetapkan Perda Perlindungan Pekerja Buruh.
Ketua KBSI Kabupaten Sambas, Eddy Suryadi mengungkapkan bahwa, pihaknya menagih janji anggota dewan untuk segera membuat perda perlindungan terhadap buruh.
“Kami menagih janji anggota dewan untuk memberikan Perda perlindungan tenaga kerja khususnya pekerja Kabupaten Sambas, di mana selama ini kita tahu bahwa mereka itu tidak mendapat perlindungan walaupun ada Perda nomor 2 tahun 2016 nyatanya tidak pernah dilaksanakan sama sekali oleh mereka maksudnya penegakan hukum,” tegasnya. Senin (8/7/2024).
Dirinya menilai tidak tegasnya sanksi kepada perusahaan-perusahan yang normatif sangat merugikan pekerja buruh di Sambas.
“Empat perusahaan besar yang ada di Kabupaten Sambas itu paling hanya 40%, 60 persennya tidak, apalagi yang perusahaan kecil. Banyak seperti di UMK perusahaan-perusahaan yang dekat saja tuh hanya 79.000/hari, seharusnya 100 lebih, dan juga mereka itu tidak ada BPJS ketenagakerjaan BPJS kesehatan,”terangnya.
“Demikian itu permasalahannya jadi tidak ada penerima sama sekali seolah-olah kita itu dijajah oleh bangsa sendiri,”sambungnya.
Dirinya menjelaskan bahwa, seharusnya pihak perusahaan yang tidak normatif harus diberikan sanksi.
“Sanksinya itu sangat berat mereka itu dari sanksi administrasi peringatan akhirnya penutupan itu sanksinya kalau masalah BPJS itu malahan adalah sanksi hukum kalau perusahaan tidak melaksanakan maka akan dihukum di denda dan hukum kurungan setahu saya,”terangnya.
“Tentunya pengambil kebijakan ini DPRD segera membuat aturan tegas untuk perusahan-perusahaan yang masih menindas para pekerja buruh, jangan hanya diam,” pungkasnya. (Run).