Pojokkatanews.com- Satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Provinsi Kalimantan Barat dukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kecamatan Teluk Keramat lakukan revegetasi lahan gambut bekas terbakar, Senin (8/7/2024).
Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) bersama KUPS wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Sambas Besar-Sungai Seiyung, Kecamatan Teluk Keramat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revegetasi Dinas LHK Kalbar, M. Syafrani mengatakan bahwa program revegetasi tersebut dengan pelaksanaan sistem swakelola yang akan dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat.
“Hari ini kita melakukan penandatanganan berita acara untuk berjalannya program ini agar maksimal dan swakelola ini baik penyediaan bibitnya, persiapan lahan dan lainnya, kemudian pemeliharaan juga dilaksanakan oleh masyarakat, kami mendukung dari pendanaannya,” katanya.
Dia menyebut ditahun 2024 untuk kegiatan pelaksanaan penanaman ada di 3 Desa, yaitu Desa Berlimang, Desa Tri Mandayan, dan Desa Sungai Baru di lahan bekas terbakar agar akar gambut kembali pulih.
Kami selalu mendukung serta mendorong penanganan dan pencegahan terjadinya Karhutla di Kabupaten Sambas terutama wilayah Kecamatan Teluk Keramat dengan program sekat kanal dan sumur bor, hingga melakukan revegetasi,” tutup M. Safrani. (Yud)