pojokkatanews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Jemput Bola/Mobile Administrasi Kependudukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sambas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas, Hj. Wahidah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan sosialisasi pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan jemput bola atau mobile kepada masyarakat Kabupaten Sambas di seluruh kecamatan.
“Disdukcapil pada saat ini sedang upayakan adalah sosialisasi pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan jemput bola atau mobile di 19 kecamatan ini supaya data adminduk itu valid. Kami juga terjun secara langsung ke 195 desa untuk mengadakan layanan jemput bola,” katanya.
Saat diwawancarai, Wahidah meminta pihak desa di Kabupaten Sambas untuk menghimbau penduduknya untuk memperbarui data kependudukan.
“Data kependudukan itu adalah untuk pemutakhiran data khususnya pendidikan dan status itu diwajibkan untuk diupdate di KK maupun KTP,” ujarnya.
Selanjutnya, apakah anak atau orang tersebut melanjutkan sekolah atau tidak, kalau tidak melanjutkan sekolah dan bekerja, datanya juga harus di update data di KTP dan KK.
“Kami mohon kepada penduduk Kabupaten Sambas untuk setiap orang yang lahir dan meninggal, pihak keluarga untuk membuat akta kelahiran untuk yang mempunyai anak yang baru lahir, kemudian kalau untuk keluarga yang meninggal, silakan mrmbuat akta kematian,” tutur Wahidah.
Bagi yang non muslim jika melangsungkan pernikahan menurut adat silakan di sampaikan kepada Disdukcapil Kabupaten Sambas untuk membuat akta perkawinan.
“Kalau ada masalah atau kalau ada keputusan hakim secepatnya juga dibuat akta perceraian. Jadi, akta itu bersifat statis ketetapan hukumnya tetap, untuk yang baru menikah silakan membuat KK baru dan pisah dari KK orang tuanya,” ucap Kadis Dukcapil Sambas.
“Menyongsong Pilkada tahun 2024 ini, Disdukcapil diminta untuk melakukan perekaman khususnya anak usia 17 tahun tetapi perlu kami sampaikan bahwa anak berumur 16 tahun sudah bisa merekam dan nantinya pada saat berumur 17 tahun diajukan kembali untuk pencetakan KTP nya,” tambah Wahidah.
Wahidah menjelaskan hingga pada saat ini Dukcapil Kabupaten Sambas sudah merekam sebanyak 96,25 persen, jadi sisanya itu di himbau kepada penduduk Kabupaten Sambas untuk merekam apabila penduduk Kabupaten Sambas belum merekam dan datanya belum update.
“Kami juga meminta kepada Kepala Desa untuk mengajukan kepada Dukcapil, agar penduduk yang rentan yaitu penduduk yang disabilitas, yang tidak bisa melakukan perekaman di kecamatan maupun di Kabupaten, nanti tim teknis kami yang langsung datang ke rumah penduduk yang rentan,” terang Kadis Dukcapil Wahidah.
Terakhir, Wahidah juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sambas Bupati dan Wakil Bupati beserta jajarannya yang telah mendukung penuh pelayanan publik.
“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Sambas yang juga telah mendukung penuh dan selalu menanyakan kendala kami secara berkala karena ini menyangkut pelayanan publik sampai ke masyarakat bawah,” tutup Wahidah. (Nik)