pojokkatanews.com – Bawaslu Kabupaten Sambas menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pilkada 2024 di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas. Selasa (16/7/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., M.E., mengatakan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif sebagai persiapan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih menuju Pilkada 2024.
“Untuk Bawaslu Kabupaten Sambas beserta jajaran saat ini memang sedang melakukan sosialisasi terkait dengan partisipasi persiapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan yang kita ketahui bersama dari 24 Juni hingga nanti berakhir 24 Juli itu adalah pencoklitan di setiap desa di Kabupaten Sambas yang dilakukan oleh Pantarlih,” katanya.
Hingga hari ini data yang terima oleh Bawaslu Kabupaten Sambas itu dari 195 desa di Kabupaten Sambas terdapat 11 desa yang datanya belum masuk terlapor di coklit dari Pantarlih.
“Kami beserta jajaran Bawaslu itu agak ekstra bekerja keras bagaimana caranya mengawal hak pilih tersebut agar masuk dalam DPT kalau memang memenuhi persyaratan. Di 19 kecamatan dan di kabupaten kami sudah membuka posko kawal hak pilih, yang mana dikhawatirkan kalau kaum rentan seperti kaum disabilitas, pensiunan TNI Polri, dan atau orang yang sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun itu tidak masuk dalam daftar pemilih,” tuturnya.
Bawaslu Kabupaten Sambas berharap bagi masyarakat yang belum masuk DPT untuk melapor kepada jajaran Bawaslu di setiap tingkatan ketika memang mereka belum masuk dalam DPT.
Ia juga meminta kerja sama dengan seluruh masyarakat Kabupaten Sambas agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan baik.
“Jika ada orang yang dirinya tidak dimasukkan ke dalam DPT atau ada unsur kesengajaan dari petugas tertentu mohon maaf, mungkin dari Pantarlih tidak memasukkan orang tersebut ke dalam daftar pemilih, sementara dia sudah memenuhi syarat itu silakan melaporkan secara resmi kepada jajaran Bawaslu ditingkat kecamatan. Nanti akan kami proses dan kalau menghalang-halangi itu memang tidak diperbolehkan dalam aturan,” tegas Yesi.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sambas juga menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas terkait dengan data pemilih.
“Nanti angkanya dengan data-data dari pengawasan kita di lapangan agar disinkronkan. Jadi ketika ada orang yang meninggal itu harusnya memang ditandai kalo misalnya tidak bisa dihapus datanya, tetapi kami menginginkan nanti memberikan saran perbaikan kepada KPU itu agar menandai nama-nama yang meninggal jangan sampai dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” pungkas Yesi. (Nik)