Pojokkatanews.com- Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Ibu Korban (L) melaporkan pelaku ke Polsek Selakau Polres Sambas. Senin (15/7/2024).
Korban merupakan seorang pelajar berinisial S (14), sementara dua pelaku juga masih dibawah umur yakni RH (15) dan R (16) masuk dalam kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menerangkan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada hari Minggu (14/7/24), sekitae pukul 01.15 WIB di Tepian Jalan Setapak Sekitar Persawahan Gg. Intabong, Dusun Gelik, Kecamatan Selakau.
“Kejadian ini bermula ketika korban dijemput oleh temannya, inisial M, dan berkumpul bersama teman-teman lainnya. Setelah acara selesai, korban bersama pelaku dan beberapa teman lainnya berkumpul di Desa Gelik. Saat itu, korban meminta untuk diantarkan pulang, namun justru dibawa ke lokasi kejadian dan mengalami tindakan tidak senonoh dari kedua pelaku,” katanya.
AKP Sadoko menyebut pelaku RH dan R, yang masih berstatus pelajar, diduga memanfaatkan kondisi sepi dan untuk melakukan tindakan tersebut. Setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga setempat untuk diantarkan pulang. Korban baru menceritakan kejadian ini kepada sepupunya, inisial P, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Selakau.
Sementara Kapolsek Selakau, IPDA Rio Castella, S.H, menjelaskan bahwa laporan tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diterima pada hari Senin, 15 Juli 2024.
“Kami telah menerima laporan dan menangkap kedua pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku karena mereka masih di bawah umur,” jelas Ipda Rio.
Polsek Selakau Polres Sambas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, serta satu unit motor yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak,” Pungkasnya. (Yud)