You are currently viewing Kawal Hak Pilih Bawaslu Luncurkan Posko Kecamatan

Kawal Hak Pilih Bawaslu Luncurkan Posko Kecamatan

pojokkatanews.com – Bawaslu Kabupaten Sambas telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu untuk mengawasi dan memastikan hak pilih masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., M.E., mengatakan posko tersebut didirikan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten. Posko ini berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan terkait pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan pemilihan. 

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Sambas beserta jajaran hingga pengawas desa membuat posko kawal hak pilih. Posko kawal hak milik tersebut juga sudah kami sampaikan kepada kecamatan untuk membuat posko di sekretariat Panwascam yang bertujuan untuk memastikan bahwa ketika ada masyarakat dari setiap desa maupun kecamatan yang nama-nama mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih atau tidak tercoklit untuk melaporkan kepada jajaran kami,” jelas Yesi saat diwawancarai, Jumat (19/7/2024). 

Tujuan dari adanya Posko Kawal Hak Pilih adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan sesuai aturan. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan aktif untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran yang mungkin terjadi. 

“Untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Sambas yang sudah memenuhi syarat maupun umur maupun aturan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku itu sudah terdaftar dalam daftar pemilih sehingga banyak juga kaum-kaum yang memang rentan belum masuk kedaftar pemilih,” tutur Yesi. 

“Seperti kaum disabilitas yang terdata 630 menurut Disdukcapil Kabupaten Sambas tetapi menurut KPU dan keterangan ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sambas Bapak Nurasikin itu ada sejumlah 3.516 ribu orang sehingga kita pastikan agar kaum disabilitas juga terdaftar dalam DPT untuk Pilkada 2024 mendatang,” tambah Yesi. 

Selain itu Bawaslu Kabupaten Sambas juga memastikan agar patroli kawal hak pilih dan posko kawal hak pilih ini dapat mengakomodir kaum-kaum yang lain seperti orang yang sudah menikah tetapi belum memiliki KTP atau identitas kependudukan, kemudian yang sudah menikah tetapi belum memenuhi syarat umur pada saat menikah itu juga harus terdata, dan pensiunan TNI POLRI juga harus dipastikan sudah masuk dalam daftar pemilih.

“Manfaat lain ketika kami sedang melaksanakan patroli kawal hak pilih dan posko kawal hak pilih, ketika ada masyarakat yang memang belum memiliki identitas kependudukan seperti KTP ataupun KK itu bisa juga kita bantu dalam pengurusannya. Karena memang Koordinator Sekretariat di masing-masing Panwaslu Kecamatan itu sebagian besar berasal dari kantor Camat masing-masing Kecamatan. Sehingga ketika ada permasalahan di lapangan yang ditemukan mereka langsung pada saat patroli kawal hak pilih nantinya petugas kami atau jajaran sekretariat kami membantu menginventarisir dan membantu dalam pengurusan KTP, KK dan lain sebagainya jadi sehingga pada saat patroli ini dilakukan sangat banyak manfaat, selain dapat mempermudah dan membantu seseorang mendapatkan identitas kependudukan mereka juga akan terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada 2024,” tutup Yesi. (Nik) 

Bawaslu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika terdapat indikasi pelanggaran, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil. (Nik)

 

Tinggalkan Balasan