You are currently viewing Bawaslu Sambas Gelar Rakor Strategi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 

Bawaslu Sambas Gelar Rakor Strategi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 

pojokkatanews.com – Bawaslu Kabupaten Sambas menggelar Rapat Koordinasi Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Selasa (23/7/2024) di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., M.E., mengatakan Rapat Koordinasi Strategi Penanganan Pelanggaran ini memang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas bagi jajaran Panwaslu Kecamatan maupun Desa untuk melakukan penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Kita harus memiliki formulasi atau rumus bagaimana kita melakukan penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024,” katanya.

Yesi mengapresiasi dan bangga dengan Panwaslu di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas yang selalu siap siaga dan bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Tentunya Divisi Penanganan Pelanggaran mempunyai tugas yang memang sedikit berat karena menindak, jadi harus bekerja sama dengan Divisi Pencegahan,” ucap Yesi.

Yesi menuturkan bahwa pencegahan di Kabupaten Sambas harus digencarkan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Ketika di lapangan ditemukan pelanggaran pelanggaran terkait Pilkada 2024 Bawaslu Kabupaten Sambas tetap mengupayakan cara yang preventif terlebih dahulu untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” jelasnya.

“Jika misalnya sudah di diberi tahu kepada pihak-pihak yang terindikasi melanggar itu tetap tidak diindahkan Bawaslu Kabupaten Sambas akan melakukan penindakan,” sambung Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas.

Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sambas, Faskalis Thomas, S.Sos., mengatakan dilaksanakannya Rakor tersebut untuk berbagi ilmu cara menangani dan mengidentifikasi penanganan pelanggaran secara mendalam.

“Tujuan dilaksanakannya Rakor untuk meningkatkan kapasitas sebagai pengawas Pemilu. Selain itu tugas dan peran serta pengawasan Pilkada 2024 dalam penanganan pelanggaran juga harus diperkuat,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Sambas menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sambas agar Panwaslu Kecamatan bisa mendapatkan ilmu baru penanganan pelanggaran saat melaksanakan tugas nantinya.

“Kita harus bisa membuat kajian awal, karena bagian awal dalam penanganan pelanggaran. Ini diperlukan sebagai tindak lanjut apakah laporan itu dapat kita teruskan pelanggaran atau tidak,” tutur Thomas.

Kedepannya Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sambas akan melakukan metode jemput bola dan dijadwalkan untuk turun langsung ke 19 Kecamatan untuk mengkaji sebagai langkah awal jika terdapat penanganan pelanggaran. (Nik)

 

Tinggalkan Balasan