Pojokkatanews.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Sambas mencatat sebanyak 238 kasus perceraian di kabupaten Sambas tahun 2023 Gara – gara Judi Online (Judol).
Bidang Panitra Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Sambas, Rosyid Zayyad.SH.MH menyampaikan, sebanyak 1118 kasus perceraian tercatat pada tahun 2023 dimana judi online menjadi salah satu penyebab perceraian rumah tangga.
“Untuk tahun 2023 ini sebanyak 1118 kasus perceraian yang terjadi beberapa faktor diantaranya, 989 cerai gugat, cerai talak 129, cerai KDRT 211, narkoba 3, judi online 238 dan selingkuh 14 perkara,” ungkapnya. Selasa. (23/7/2024).
Dia menyampaikan untuk tahun 2024 ini masih dalam perekapan, karena belum selesai akhir tahun.
“Untuk tahun 2024 ini masih direkap, namun kasus yang tercatat sebanyak 397 diantaranya, judi online 163, KDRT 162, narkoba 4, selingkuh 50 perkara,” terangnya.
“Permasalahan ekonomi itu pasti sering terjadi, namun dengan maraknya kasus perjudian online ini menjadi tingginya kasus perceraian, hal ini dikarenakan pihak perempuan menggugat suami (cerai gugat) yang berjudi secara online,” sambungnya.
Dia menyampaikan untuk kecamatan dengan jumlah kasus yang banyak terjadi di Kabupaten Sambas yaitu Kecamatan Sambas.
“Untuk perkecamatan diantaranya, dari urutan pertama sampai akhir di Kecamatan Sambas 175, Teluk Keramat 159, Tebas 132, Jawai 101, Tangaran 91, Pemangkat 79, Sejangkung 78, Selaku 45, Sempatuk 43, Paloh 41, Salatiga 36, Tekarang 32, Jawai Selatan 29, Galing 28, Sebawai 27, Selaku Timur 26, Subah 25, Sajad 21, Sajingan Besar 6,” paparnya.
Sementara itu, untuk kasus perceraian di Kalimantan Barat Sambas merupakan urutan pertama.
“Sambas merupakan urutan pertama perkara perceraian di Kalimantan Barat, hal ini berdasarkan Pengadilan Agama yang berjumlah 11 di Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat,” Pungkasnya. (Run)