pojokkatanews.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Sambas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga sering mengedarkan sabu dikecamatan Subah.
Penangkapan tersangka berinisial RA ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika jenis sabu di sebuah cafe Desa Madak, Kecamatan Subah. Rabu, (24/7/2024).
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono dalam keterangannya menyampaikan bahwa Tim SatResnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat dan diikuti dengan penggeledahan tempat kejadian, yang menghasilkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barang bukti pendukung lainnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 bungkus klip plastik kosong, 2 buah pipet, 4 buah pipet plastik putih, 1 buah tabung kaca, 1 buah tutup botol dengan dua lubang, 1 unit mobil Daihatsu GRANDMAX warna hitam, 1 buah handphone merk “REALME C21-Y warna biru laut,” jelas Kasi Humas Polres Sambas.
Tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas,” tegas AKP Sadoko. (Nik)