You are currently viewing Pedagang Ikuti Larangan Jual Rokok Eceran

Pedagang Ikuti Larangan Jual Rokok Eceran

Pojokkatanews.com – Larangan untuk menjual rokok enceran telah disampaikan presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (27/7/2024).

Larangan tersebut mengatur sejumlah hal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif.

Salah satu toko yang berada di pasar pagi Desa Jagur Kecamatan Sambas menyampaikan, dirinya tidak keberatan dengan aturan yang telah dilarang oleh presiden RI.

“Kita tidak keberatan jika aturan itu sampai oleh presiden mengenai rokok enceran,” kata Ilham penjaga toko. Kamis (1/8/2024).

Menurut dia, tidak jual rokok enceran juga tidak merugikan dirinya karena masih bisa menjual rokok dalam bungkusan.

“Kita masih bisa menjual rokok yang perbungkus, asal tidak dilarang juga,” ujarnya.

Dia menambahkanb pihaknya tidak memilah dalam menjual rokok terhadap pelanggan, baik di bawah umur ataupun jenis rokok.

“Kita tidak memilih pelanggan, mau anak-anak dibawah umur, orang dewasa, perempuan ataupun ibu hamil, ketika dia ingin membeli maka kami jual,” paparnya.

Ilham mengaku akan mengikuti larangan yang telah di tetapkan, asal semua toko juga sama.

“Kita ikut saja, asal toko-toko lain yang ada di sekitar ini maupun di Sambas juga menerapkan hal yang sama,” pungkasnya. (Run).

 

Tinggalkan Balasan