pojokkatanews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas masih belum menerima semua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih periode 2024-2029. Senin (5/8/2024)
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati, S.Hut., mengatakan masih asa beberapa orang yang belum menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Sambas.
“Untuk LHKPN bagi anggota DPRD Kabupaten Sambas 2024-2029 terpilih kita masih menunggu tanda terima dari partai politik.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.
“Hingga saat ini masih ada empat orang yang belum menyampaikan dan sudah kita konfirmasi baik kepada partai maupun pimpinan dewan,” ungkapnya.
“Jika tidak menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU, maka sanksinya adalah tidak diusulkan sebagai Calon (Anggota DPRD Terpilih) yang akan dilantik,” tegas Ketua KPU Sambas.
Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Tanda terima paling lambat diserahkan ke KPU Kabupaten Sambas tanggal 19 Agustus 2024,” jelas Irawati. (Nik)