pojokkatanews.com – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 4 orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Kamis, (15/8/2024).
Kasus ini semakin tragis karena diduga pelakunya sebanyak 4 orang, diantaranya satu orang dewasa dan tiga pelaku lainnya masih berusia di bawah umur, yaitu berusia 15, 16, dan 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono, mengatakan laporan dugaan pencabulan ini diterima pada Jumat (5/7) sekitar pukul 23.30 WIB, yang terjadi di sebuah jalan setapak di Dusun Semamok, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
“Pihak kepolisian sudah mengambil keterangan dari korban, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti termasuk hasil visum,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban diduga dicabuli oleh empat orang berinisial B (dewasa), A, R, dan T.
Keempat terduga pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Sambas.
“Semua pelaku sudah diamankan, dan proses pemeriksaan masih terus berlanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas.
Ia juga menceritakan kronologis peristiwa tersebut yang bermula ketika pelaku B menghadiri hiburan musik di sebuah desa di Kecamatan Jawai, di mana ia diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kembali ke arah Kecamatan Teluk Keramat.
Saat itu, B menerima telepon dari A yang memberitahukan bahwa ia sedang bersama seorang perempuan dalam perjalanan ke Semamok.
“Korban awalnya mengendarai sepeda motor, namun kehabisan bahan bakar di tengah jalan. Di saat itulah ia bertemu dengan A yang kemudian menawarkan bantuan dan mengajaknya menuju Semamok,” jelasnya.
Dalam perjalanan, B bertemu dengan R dan T, dan mereka bertiga kemudian pergi bersama menuju lokasi di mana A dan korban berada.
Setibanya di lokasi, B mendekati korban yang berusaha menghindar dengan mendekati A. Namun, B berhasil merangkul korban hingga mereka jatuh ke tanah. Saat itu, B meminta bantuan R dan T untuk memegang korban, sementara ia melakukan aksi bejatnya.
Setelah B, pelaku T juga melakukan tindakan yang sama, sementara R dan A memegang tangan korban.
“Kami terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi kejadian ini,” pungkas AKP Rahmat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku B dan T dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Sementara pelaku A dan R disangkakan melanggar pasal yang sama dengan tambahan Pasal 56 KUHP. (Nik)