You are currently viewing Sekda Sambas Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Dua Buah Raperda Kabupaten Sambas

Sekda Sambas Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Dua Buah Raperda Kabupaten Sambas

pojokkatanews.com – Bupati Satono melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sambas terhadap Dua buah Raperda Kabupaten Sambas dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas. Jumat (23/8/2024).

Sekda Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., menyampaikan 2 buah Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Sebagaimana telah kita dengar bersama bahwa kedua Raperda yang telah dibahas bersama beberapa waktu lalu, telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan telah disetujuinya kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut tentu membahagiakan kita semua,” ucapnya.

Kita ketahui bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan bersifat makro yang memuat kondisi umum daerah, prediksi ke depan, visi dan misi, serta arah dan pentahapan pembangunan jangka panjang daerah untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan mulai tahun 2025 hingga tahun 2045.

RPJPD merupakan penajaman visi dan misi, arah kebijakan dan pentahapan pembangunan di Kabupaten Sambas tahun 2025-2045 yang selaras dengan nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan visi misi RPJPD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025-2045.

“Selanjutnya dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan organisasi perangkat daerah dimaksud dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan optimal bagi masyarakat,” jelas Fery Madagaskar.

Tahap selanjutnya, setelah persetujuan bersama ini, akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Raperda kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.

Setelah proses tersebut selanjutnya akan diberikan nomor register Perda sebelum Raperda ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sambas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.

“Saran, pendapat, dan masukan yang disampaikan dalam pembahasan intensif terhadap kedua Raperda ini telah banyak disampaikan dan telah diakomodasi secara maksimal. Nuansa demokratis serta prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat benar-benar menjiwai pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini,” tutur Sekda Sambas.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan dan masyarakat Kabupaten Sambas apabila dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini terdapat hal-hal yang tidak berkenan.

“Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi semuanya. Selanjutnya tak lupa pula saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, terutama kepada pansus yang menangani pembahasan raperda ini yang telah bekerja keras dalam membahas materi rancangan peraturan daerah ini dengan penuh semangat, kesabaran, ketekunan dan kearifan, sehingga dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama,” tutup Fery Madagaskar. (Nik)

Tinggalkan Balasan