Pojokkatanews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas melakukan penggeledahan rumah tersangka korupsi dana desa EW dan Kantor Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan. Senin (27/8/2024).
Kasi Pidsus Kejari Sambas, Amir mengatakan penyelidikan tersebut telah berdasarkan surat perintah pengeledahan dari kepala Kejaksaan Negeri Sambas.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: Print-952/O.1.17/Fd.2/08/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 104/PenPid.B-GLD/2024/PN Sbs tanggal 23 Agustus 2024,” katanya.
Kata dia, hal tersebut bagian dari dugaan Tipikor pengelolaan keuangan alokasi yang berdasarkan di desa.
“Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Operasional (AOB) Desa, Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap,” ujarnya .
“Tersangka EW, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap, diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan nilai potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 562.811.180,93. Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membayar hutang pribadi,” sambungnya.
Kemudian, dalam pengeledahan tersebut tim kejaksaan menyita beberapa barang bukti dan dokumen-dokumen.
“Dalam penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini,” ungkapnya.
“Proses penggeledahan berjalan dengan tertib dan aman, serta ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penggeledahan,” tutupnya. (Run).