You are currently viewing KPU Sambas Gelar Rakor Pembatasan Dana Kampanye 2024

KPU Sambas Gelar Rakor Pembatasan Dana Kampanye 2024

Pojokkatanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama ketiga tim dan partai politik Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati terkait pembatasan dana kampanye 2024. Minggu. (22/9/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas Irawati mengatakan bahwa KPU sudah melaksanakan rakor dengan pasangan calon dan partai politik pengusung dan menetapkan jumlah dana kampanye kurang lebih 55 Miliar.

“Hari ini kita sudah melaksanakan Rakor dengan pasangan calon dan partai politik pengusung untuk melaksanakan pembatasan dana kampanye dan hari ini sudah di sepakati pembatasan dana kampanye maksimal kurang lebih 55 M per pasangan calon. Untuk item nya alat peraga kampanye, pertemuan terbatas, rapat umum, spanduk dan segala macam,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan di PKPU hanya mengatur rapat umum satu kali dan untuk zonasi akan di bebaskan ke pasangan calon.

“Untuk PKPU 13 kita hanya mengatur rapat umum satu kali, terkait zonasi dan sebagainya tidak di atur di PKPU dan kita bebaskan ke pasangan calon. PKPU sudah di atur untuk tanggal-tanggal nya juga sudah di atur, jumlah halaman, jumlah slot bagi radio atau televisi juga sudah di atur,” jelasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, berharap Polres menentukan agar tidak berbenturan di lapangan pada saat kampanye.

“Semoga Polres yang akan menentukan agar tidak berbenturan di lapangan, kami harapkan Polres yang lebih menangani agar tidak berbenturan di lapangan,” tutupnya. (Run).

 

Tinggalkan Balasan