You are currently viewing Pilkada 2024, HMI Sambas Harap ASN dan Aparat Desa Netral

Pilkada 2024, HMI Sambas Harap ASN dan Aparat Desa Netral

Pojokkatanews.com – Kabid PTKP HMI Cabang Sambas berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Semua Aparat Desa dapat netral di Pilkada 2024.

“Sudah masuknya tahap kampanye tentu menjadi perhatian kita bersama di Pilkada 2024 seiring dengan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN pada pasal 9 bahwa ASN wajib menjaga netralitas dengan terbebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai Politik,” ucapnya.

“Harapan kita masyarakat dapat membantu memonitoring ASN yang dianggap memihak dalam Pilakada serentak di Pilkada 2024,” katanya.

Kata dia,  beberapa yang harus di monitor dan larangan ASN dalam Pilkada adalah berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, PP 53 Tahun 2010 dan SE Menteri PANRB Tahun 2023

“Adapun yang harus kita awasi dan kontrol Kampanye di Media Sosial, Menghadiri Deklarasi Calon, Ikut Sebagai Panitia Kampanye, Ikut Kampanye, Ikut Kampanye dengan fasilitas negara, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” tegas farhan

Disisi lain begitu juga dengan kepala desa dan perangkat desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dilarang untuk berpolitik praktis.

“Bahwa setiap kepala desa dan aparat desa dilarang untuk melakukan serangkaian politik praktis atau terlibat dalam pemenangan salah satu calon dalam pilkada 2024,” tuturnya.

Dirinya juga menambahkan l, dalam UU nomor 10 tahun 2016 larangan keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam politik praktis.

” Hal ini disebutkan Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara,” jelasnya.

Dia berharap kepada masyarakat, apabila ada salah satu oknum ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang terlibat langsung dalam pemenangan Pilkada 2024 di Sambas mari sama-sama kita laporkan.

“Apabila masih ada ASN, Kades dan perangkatnya yang melanggar mari kita laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jangan ada masyarakat yang takut untuk melaporkan kejadian-kejadian yang tidak baik di lapangan,” jelas farhan

ASN, Kepala Desa dan perangkatnya sebagai pelayan masyarakat haruslah menjadi contoh dalam penerapan aturan yang baik.

“Jangan hanya ada pelrunya saja aturan baru kita gunakan, tapi kalau ada sesuatu banyak aturan yang sering tak sadar kita langgar, mari kita wujudkan Pilkada yang aman damai dan kondusif di Kabupaten Sambas,” pungkasnya. (Run/Vit)

 

Tinggalkan Balasan