Pojokkatanews.com- Seorang pengedar Narkoba jenis Shabu berinisial H berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas di Dusun Gerinang Kecamatan Tebas, Senin (30/9/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan dengan penggrebekan disebuah rumah kontrakan di Desa Tebas Kuala berdasarkan informasi dari masyarakat atas aktivitas peredaran Narkokita.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Agus Trimarsono, S.H, mengatakan dalam penggrebekan tersebut pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah kepunyaannya.
“Petugas menemukan dua paket plastic klip berisi butiran Kristal putih yang diduga kuat sebagai Shabu yang disimpan dalam dompet merk GUCCI, pelaku langsung diinterogasi dan mengaku barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa barang bukti lain yang disita oleh polisi termasuk alat hisap atau bong, handphone merk OPPO serta beberapa barang lainnya seperti korek api gas dan kaca bulat transparan.
“Dengan beberapa bukti ini, diduga kuat bahwa pelaku terlibat aktif dalam peredaran narkoba dikawas tersebut,” jelas Iptu Agus.
Kasat Narkoba Polres Sambas berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba diwilayah Sambas, penangkapan ini adalah langkah awal dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Ini memberi efek jera terhadap pelaku dan menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir aktivitas illegal ini,”
Sementara pelaku H akan diproses secara hukum dan dilanjutkan dengan serius termasuk pemeriksaan lebih lanjut serta uji laboratorium terhadap barang bukti di Balai POM Pontianak. (Yud)