Pojokkatanews.com – Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Sungai Tengah yang dipimpin Serma Agustiawan wahyono berhasil mengamankan 42 batang kayu hasil penebangan liar pada Minggu 29 september 2024 di jalan tikus kawasan hutan Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Sajingan Besar.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Barat Yonkav 12/BC Andy Setio Untoro mengungkapkan kayu hasil penebangan ilegal tersebut ditemukan oleh sejumlah personil Pos Sungai Tengah yang sedang melakukan patroli di kawasan hutan Dusun Sungai Tengah, wilayah perbatasan RI-Malaysia.
“Saat melakukan patroli, Personil Pos Sungai Tengah menemukan 42 batang kayu yang sudah tersusun rapi namun tidak menemukan dimana pemiliknya,” kata Letkol Kav Andy. Rabu. (2/10/2024)
Ia menyampaikan 42 batang kayu tersebut memiliki ukuran yang bervariatif, mulai dari yang sudah berbentuk papan, berbentuk balok 4×6 yang terkecil, hingga yang terbesar sudah dibentuk balok dengan ukuran 4×12.
“Jenis kayu tersebut beragam, kayu-kayu tersebut berjenis kayu Merantik dan Pilung serta sudah siap untuk dipasarkan oleh pelaku penebangan liar tersebut,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, pihaknya menentang keras penebangan liar karena akan menyebabkan kerugian yang besar kepada masyarakat seperti bencana banjir serta longsor yang diakibatkan oleh gundulnya hutan.
“Atas temuan ini, kita berkomitmen akan memperketat pengamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia guna mencegah tindakan ilegal logging karena selain merugikan negara juga merusak ekosistem hutan Kalbar,”pungkasnya. (Run).