You are currently viewing Kampanye 01 Terbukti Gunakan Motor Dinas, Bawaslu Serahkan Penanganan ke BKPSDMAD

Kampanye 01 Terbukti Gunakan Motor Dinas, Bawaslu Serahkan Penanganan ke BKPSDMAD

Pojokkatanews.com- Bawaslu Kabupaten Sambas menindaklanjuti laporan masyarakat atas temuan kampanye blusukan menggunakan motor dinas oleh tim Paslon 01 Pilkada Sambas, Bawaslu Kabupaten Sambas menyerahkan sanksi oknum pelanggaran Pilkada kepada BKPSDMAD.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti membenarkan hal tersebut, karena pelaku pelanggaran tersebut merupakan ASN, sehingga penindakannya diluar kewenangan Bawaslu.

“Untuk oknum yang berkampanye menggunakan motor dinas sudah kami tangani dan hari ini sudah diumumkan kepada pelapor bahwa status oknum pelanggaran itu dihentikan status pidananya, tapi kita menyerahkan penanganan hal ini kepada instansi terkait,” katanya.

Dia menjelaskan meskipun terlepas dari tindak pidana, pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik motor dinas yang digunakan untuk kampanye blusukan paslon Pilkada akan tetap diteruskan ke BKN atau BKPSDMAD Sambas

“Tetapi untuk pelanggaran undang-undang yang oknum masih terjerat pasal, yang dikenai adalah ASN yang memiliki kendaraan tersebut,” jelas Yesi.

Sehingga Bawaslu Kabupaten Sambas merekomendasikan sanksi yang sesuai untuk pemilik kendaraan dinas kepada BKPSDMAD mengenai kedisiplinan.

“Nanti BKPSDMAD yang akan memberikan sanksi apa yang pantas kepada pemilik motor dinas yang dipakai untuk berkampanye tersebut, sehingga melalui bawaslu kami merekomendasikan temuan pelanggaran tersebut kepada BKPSDMAD sehingga unsur pidananya tidak kena, namun kedisiplinan kepegawaian kena,” tutupnya. (yud)  

Tinggalkan Balasan