Pojokkatanews.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Dusun Tauladan, Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Selasa malam (11/11/2024).
Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka parah.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K. membenarkan kejadian ini dan menegaskan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut secara serius.
“Menurut informasi yang diperoleh Polres Sambas, pelaku yang diketahui bernama Rionaldo (26) menyerang dua perempuan di sekitar rumahnya menggunakan sebuah balok kayu. Korban pertama, Riza Sapari (56), yang merupakan tetangga pelaku, mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.50 WIB di Puskesmas Sentebang. Sementara korban kedua, Rusida (54), menderita luka robek dan lebam di kepala, dan saat ini sedang dirawat di RSUD Pemangkat,” ujarnya. Kamis. (14/11/2024).
Kronologi peristiwa bermula ketika Rionaldo, yang diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa sejak 2019, keluar dari rumah ibunya dan langsung menghampiri Riza Sapari yang sedang duduk di dekat rumahnya.
“Tanpa provokasi, Rionaldo memukul kepala korban menggunakan balok kayu. Setelah itu, sekitar 200 meter dari tempat kejadian pertama, Rionaldo bertemu dengan korban kedua, Rusida, dan kembali melakukan penganiayaan serupa. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jawai,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Jawai segera menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan Rionaldo. Kepada polisi, ibunya, Afsa, mengungkapkan bahwa Rionaldo telah menjalani pengobatan rutin di RSJ Bodok Singkawang, namun obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pelaku sudah habis.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan memastikan dia mendapatkan perawatan yang diperlukan di rumah sakit jiwa, karena kondisi kejiwaannya yang tidak stabil,” jelasnya.
“Polsek Jawai juga telah memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, antara lain Amat (56), Bahtiar (48), dan Robin (29). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas Sentebang untuk penanganan medis terhadap kedua korban. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” sambungnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolres Sugiyatmo menyarankan agar kedua keluarga yang terlibat segera melakukan mediasi untuk mencegah konflik yang lebih besar.
“Kami akan memfasilitasi mediasi antara kedua keluarga agar tidak ada gesekan yang dapat memperburuk keadaan,” ujarnya.
“Pentingnya perhatian terhadap pengawasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Saat ini, pihak keluarga pelaku berkomitmen untuk membawa Rionaldo kembali menjalani perawatan di RSJ Bodok Singkawang,” pungkasnya. (Run).