You are currently viewing Dua Orang Pengedar Narkoba Asal Pontianak Dinamakan Polres Sambas

Dua Orang Pengedar Narkoba Asal Pontianak Dinamakan Polres Sambas

Pojokkatanews.com – Sat Resnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas dalam rangka mendukung program Asta Cita Sat Narkoba. Jumat (29/11/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasatres Narkoba IPTU Agus Trimarsono S.H., Tim Satresnarkoba Polres Sambas menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu di sebuah warung yang terletak di Dusun Palai, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ucapnya.

Kata dia, kedua tersangka berasal dari Kota Pontianak yang diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sambas.

“Tersangka yang diamankan adalah M.S. (25 tahun) dan H.H. (19 tahun), keduanya berasal dari Kota Pontianak. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Kabupaten Sambas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan ini terjadi disebuah warung terletak didesa sempalai kecamatan Sebawi,” ujarnya.

“Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 34,65 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor merk “Vario” warna merah, uang tunai Rp 100.000, dan 1 unit handphone merk Oppo A3S. Semua barang bukti kini telah disita dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

IPTU Agus Trimarsono, S.H., Kasat Narkoba Polres Sambas, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang bebas dari narkotika.

“Dengan pengungkapan ini, Polres Sambas berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kabupaten Sambas,” tutupnya

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I, untuk dilakukan Proses Penyidikan dengan tuntas. (Run).

 

Tinggalkan Balasan