You are currently viewing Anggota DPRD Senang Denda PBB P2 Dihapuskan

Anggota DPRD Senang Denda PBB P2 Dihapuskan

Pojokkatanews.com-Anggota DPRD Kabupaten Sambas Erwin Johana menyambut baik kebijakan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran atau jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Menurut Erwin Johana langkah yang diambil oleh Bakeuda Kabupaten Sambas sudah sangat strategis demi menambah pemasukan daerah, namun dengan cara memberikan keringanan.

“Kita berharap masyarakat kita bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, jadi bagi warga yang PBB nya sudah jatuh tempo akan mendapatkan keringanan penghapusan denda administratif,” paparnya.

Dirinya kata Erwin Johana juga akan menyampaikan program tersebut kepada masyarakat disekitar daerah pemilihannya.

“Semakin banyak Masyarakat kita yang patuh dan taat dalam membayar pajak, maka pemasukan daerah akan meningkat dan kita akan bisa mamanfaatkan pendapatan daerah tersebut untuk Pembangunan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan