Pojokkatanews.com – Kasus pernikahan anak di Kabupaten Sambas mencapai angka yang memprihatinkan, dengan 111 pasangan tercatat hingga November 2024, melibatkan 155 anak.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Fatma, mengatakan, Sampai dengan bulan november 2024, data perkawinan anak yg bersumber dari kemenag sebanyak 111 pasang dengan 155 anak dan sisanya adalah pasangan dewasa.
“Kecamatan dengan angka tertinggi kasus pernikahan anak adalah Jawai, Tangaran, Teluk Keramat, dan Tebas, ” ujarnya, Jum’at (6/12/2024).
Kata dia faktor utama penyebabnya adalah lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak, terutama pada waktu-waktu rawan seperti malam hari.
“Anak-anak yang merasa kurang diawasi cenderung mencari ruang lain untuk menyalurkan rasa kecewa atau ketidakpuasan, terutama jika pola asuh orang tua dianggap otoriter, ” jelasnya.
Fatma, menjelaskan bahwa rendahnya tingkat pendidikan orang tua kuga berkontribusi besar terhadap lemahnya pola pengasuhan.
“Banyak orang tua yang belum memahami tanggung jawab mereka sepenuhnya terhadap hak-hak anak, termasuk memberikan pengawasan dan edukasi yang baik. Hal ini menjadi celah yang memperbesar risiko pernikahan anak,” ujarnya.
Fatma mengatakan, Pemerintah Daerah terus berupaya memberikan edukasi langsung kepada masyarakat melalui sekolah, desa, dan institusi lainnya.
“Kami berharap para orang tua lebih terlibat dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka, terutama pada waktu-waktu yang rentan,” pungkasnya. (Run).