Pojokkatanews.com – Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menggagalkan peredaran sabu setelah menangkap seorang pria berinisial D, Rabu (18/12/2024).
Pria D ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Balai Gemuruh, Subah, Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa D sering terlibat peredaran narkotika.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Petugas kemudian melakukan pemesanan narkoba secara terselubung yang mengarah pada kesepakatan transaksi di rumah kosong di Kecamatan Subah,” katanya.
Iptu Agus Trimarsono bilang, sampai di lokasi petugas mendapati tersangka telah berada di tempat tersebut dan segera melakukan penangkapan.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 7 paket plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Barang bukti itu ditemukan di dalam tas milik tersangka. Tersangka D mengaku shabu miliknya.
“Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kotak lampu senter, timbangan digital, pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 200.000, handphone merk OPPO A16, serta sepeda motor Honda Verza yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Dia menambahkan, tersangka D kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh dia mengatakan berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan pengakuan tersangka, pihak kepolisian menduga D merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Polisi akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam jaringan tersebut,” Pungkasnya. (Red)