You are currently viewing Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Pojokkatanews.com – Resnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S pada Sabtu (21/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paloh.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut.

“Pada pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan dan berhasil menemukan S yang sedang duduk di dalam warung kosong. Anggota polisi langsung menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku,” ungkapnya.

Kata dia, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tabung silver yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

“Seberat Bruto 2,84 gram Sabu barang bukti tersebut ditemukan di kocek celana sebelah kiri milik S. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain seperti sebuah timbangan digital, pipet sendok plastik, dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba,” ujarnya.

“Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah warung kosong yang terletak di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh,” tambahnya.

Pelaku tersebut diamankan dan lansung dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil disita juga akan diuji lebih lanjut di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H. menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya segera melaksanakan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.

“Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku,” (Hum/Run).

Tinggalkan Balasan