You are currently viewing Polres Sambas Ringkus Pelaku Cabul di Kecamatan Tebas 

Polres Sambas Ringkus Pelaku Cabul di Kecamatan Tebas 

Pojokkatanews.com -Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, menjadi korban pencabulan oleh pria paruh baya berinisial WH (50), Rabu 25 Desember 2025. Korban diperdaya, dibawa pelaku ke kamar hotel dan dicekoki minuman keras jenis Anggur Merah (Amer).

Setelah mencabuli korban, pelaku meninggalkan korban di tepi jalan di kawasan Tanjung Harapan atau Tanjung Katat, Kecamatan Teluk Keramat dalam keadaan mabuk bersama temannya yang sebelumnya sama-sama dibawa oleh pelaku ke kamar hotel di kawasan Pasar Melayu Sambas.

Salah satu keluarga korban menyampaikan, pihaknya langsung membuat laporan ke Polres Sambas dan beberapa hari setelah laporan itu dibuat, pihak keluarga sempat mengungkapkan bahwa pelaku masih berkeliaran di sekitar Pasar Tebas. Hal itu tentu membuat pihak keluarga geram.

“Kami melihat pelaku sempat berkeliaran di sekitar Pasar Tebas. Kami resah dan geram karena pelaku ini adalah teman dari ayah korban. Kami sempat bertanya kepada pelaku apakah dia tidak tahu bahwa dirinya sudah dilaporkan ke Polres Sambas,” ujar keluarga korban yang namanya dirahasiakan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini mengatakan pelaku WH sudah ditangkap pada Jumat 3 Januari 2025 petang di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Tebas. Kurang lebih sepekan setelah laporan dibuat oleh pihak keluarga.

AKP Rahmad Kartono menjelaskan, awalnya, ayah korban menerima informasi dari anaknya bahwa korban sedang berada di kawasan Tanjung Harapan (Tanjung Katat) bersama seorang teman.

“Mendengar kabar tersebut, sang ayah bersama istrinya segera menuju lokasi untuk menjemput korban. Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi mabuk. Teman korban kemudian mengungkapkan kepada sang ayah bahwa mereka dicekoki miras oleh pelaku,” ujarnya.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya dibawa oleh pelaku ke sebuah kamar hotel. Di sana, pelaku mencekoki mereka dengan miras jenis anggur merah. Setelah itu, teman korban diminta bermain ponsel, sementara korban disetubuhi,” sambungnya.

Kata dia, setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban dan temannya kembali ke daerah Tanjung Harapan dan meninggalkan mereka di pinggir jalan.

“Besoknya, keluarga korban di Kecamatan Tebas langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sambas. Aparat kepolisian pun berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Tebas pada Jumat petang, 3 Januari 2025,” ungkapnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada penyidik bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku,” pungkasnya. (Run).

Tinggalkan Balasan