Pojokkatanews.com – Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Gaya Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial K, yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Saat dilakukan penggeledahan kata IPTU Agus, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram di saku celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha Aerox 155, dan sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Tersangka, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Agus.
Sementara itu, Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sambas.
“Kami akan terus berupaya keras mengurangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Dukungan aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar AKBP Sugiyatmo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara berat. (Red)