You are currently viewing Diskumindag Tegaskan LPG Bersubsidi Untuk Masyarakat Kurang Mampu 

Diskumindag Tegaskan LPG Bersubsidi Untuk Masyarakat Kurang Mampu 

Pojokkatanews.com – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumindag) mengeluarkan surat edaran terkait Pendistribusian Isi Ulang Liquified Petroleum Gas tertentu tepat Sasaran.

Surat edaran perintsh oleh Bupati Sambas tersebut erdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquified Petroleum Gas tertentu tepat Sasaran.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumindag) I Ketut Sukarja menyampaikan tentang penggunaan gas LPG bagi pengguna.

“Surat edaran ini mengenai pendistribusian dan penggunaan gas LPG itu tepat sasaran dan juga beberapa himbauan lainnya juga,” ucapnya,” Rabu (19/02/2025).

Kata dia, surat edaran tersebut berdasarkan Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan peralihan penggunaan untuk ASN, TNI, Polri dan Masyarakat mampu.

“Dengan ini, Pemerintah Kabupaten Sambas mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 500.2.2/8/DISKUMINDAG Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran di Kabupaten Sambas,” jelasnya.

“Surat Edaran ini memberitahukan kepada seluruh ASN, TNI, Polri dan Masyarakat mampu untuk secara bertahap dapat mensubtitusi dan beralih menggunakan gas LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg,” sambungnya.

Dirinya berharap, peralihan gas 5,5 kg dengan 12 Kg tersebut dapat diterapkan oleh ASN, TNI, Polri dan Masyarakat yang mampu.

“Dengan demikian masyarakat Kabupaten Sambas untuk mengikuti dan menerapkan surat edaran yang telah di perintahkan guna kenyamanan bersama,”pungkasnya. (Run)

Tinggalkan Balasan