pojokkatanews.com – Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Bari, S.Sos., M.Si menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang mengusung tema Sinergitas Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Selasa (21/11/2023)
Dalam sambutannya, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Alfian Salam, M.M., menuturkan Rakorda Pendapatan Daerah dilaksanakan untuk menggali potensi lebih dalam dari setiap daerah yang ada di Kalimantan Barat.
“Mengapa Rakorda ini kita laksanakan karena salah satunya adalah Kami dari pemerintah provinsi ingin agar kabupaten kota itu dapat menggali potensi lebih dalam terhadap potensi-potensi yang ada di daerahnya itu karena, pembangunan tidak akan bisa jalan tanpa adanya pendapatan,” Tuturnya.
Alfian menuturkan Pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu ketika Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat menekankan anggaran itu membuat pusing sama sekali karena sebagian besar ternyata pendapatan itu didapatkan dari dana transfer jadi daerah itu harus mandiri dan hal ini akan selalu bersiap tersedia kapanpun kabupaten kota berkoordinasi dalam meningkatkan beberapa daerahnya tahun 2023.
“Pemerintah provinsi setelah mengglotorkan dana bagi hasil sekitar 38,9 Miliar untuk Kabupaten Sambas itu dari bagi hasilnya pajak dengan bermotor BBNKB PKB,” Ungkapnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang baru, sistem bagi hasilnya berubah berubah yang semula 70% untuk provinsi 30% untuk kabupaten kota sekarang berubah menjadi 66% untuk kabupaten kota 34% saja.
Untuk provinsi apa yang harus kita lakukan kita harus siapkan payung hukumnya adalah Perda tentang Pajak dan Retribusi Budaya maka, sampai dengan tahun 2023 ini terakhir jadi dapat dipastikan Pemerintah kabupaten kota dan daerah itu dan provinsi di Indonesia, baik dalam peningkatan pajak dengan bermotor BBNKB dan PKB sehingga pembagiannya itu benar-benar sesuai dengan potensi yang ada di kabupaten kota.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pusat dan daerah mewajibkan daerah untuk membuat peraturan daerah tentang pajak retribusi daerah keterlambatan penyusunan dan bersifat menghambat dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan kewajiban masyarakat harus benar-benar dirumuskan secara bijak dengan melihat kepentingan pemerintah sekaligus kemampuan masyarakat,” Pungkas Plh. Sekda Kalbar.
DPRD Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur tentang perpajakan di daerah terutama mengenai jenis-jenis pajak daerah dan siapa yang berhak memungut pajak daerah tersebut. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). (nik)