Pojokkatanews.com- Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak Malaysia, Dr. Sigit Witjaksono menghimbau calon pekerja Migran Indonesia (PMI) di negera Malaysia untuk melengkepai dokumen dan perizinan. Jum’at (1/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa bekerja di luar Negara Indonesia tidak cukup hanya dengan berbekal paspor, namun ada beberapa dokumen perizinan lainnya agar kita menjadi pekerja yang illegal.
“Dokumen tidak cukup hanya paspor tapi juga ada izin tinggal dan izin kerja, apalagi kalau bekerja dengan waktu yang cukup lama itu harus dilengkapi dengan kontrak kerja,” jelas Dr. Sigit
Bahwasanya kasus KJRI yang baru saja selesai ditangani tentunya berkaitan dengan dokumen, ini cukup menjadi pelajaran bagi semua pekerja maupun calon pekerja di Negara luar.
“Kita lihat dari kasus WNI yang kemarin bekerja selama 20 tanpa kabar bahkan tanpa gaji selama 17 tahun, kasus tersebut berawal dari tanpa adanya dokumen sehingga terjadi masalah untuk kedepannya,” katanya.
Kepala KJRI di Kucing Sarak Malaysia berharap Kementerian perlindungan pekerja migran dan kementrian imigrasi, Pemda, Pemkot hingga Pemprov bekerjasama mengantisipasi sekaligus memberikan pembekalan kepada calon pekerja untuk melengkapi dokumennya. (Yud)