pojokkatanews.com – Polsek Pemangkat berhasil mengamankan tersangka EF yang telah melakukan tindak pidana pencurian dan tindak pidana perbuatan cabul di sebuah rumah dalam kamar yang terletak di Jl. Mohd Sohor Rt 003 Rw 010, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.
Saat diwawancarai pada Kamis (8/9/2022) Kapolsek Pemangkat, Firah Maydar Hasan, S.H., S.I.K., menyampaikan telah menerima laporan atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Kecamatan Pemangkat.
“Polsek Pemangkat telah menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 291 / VIII / 2022 / spkt Polsek Pemangkat / Polres Sambas / Polda Kalimantan Barat, pada hari Minggu, (28/8/2022),” katanya.
Tersangka dikatakan Kapolsek terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mohd Sohor Rt 003 Rw 010 Desa Pemangkat Kota.
“Kejadian bertempat di dalam sebuah rumah yaitu di dalam kamar yang terletak di Jalan Mohd Sohor Rt 003 Rw 010 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, sekira pukul 02.35 WIB, pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2022,” ujarnya.
Farah membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan dan tindak pidana pencurian sekaligus
“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2022 sekira jam 02.35 WIB dini hari di dalam rumah yaitu di dalam kamar yang terletak di Jl. Mohd Sohor Rt 003 Rw 010 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat,” ujarnya.
Firah menjelaskan kronologis kejadian kasus tersebut bermula dari tersangka memasuki rumah melalui jendela lalu menuju ke dapur san mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram berwarna hijau dan keluar melalui jendela untuk mengeluarkan tabung gas. Kemudian pelaku masuk kembali dan masuk ke kamar anak pelapor yang sedang tertidur.
“Bermula terlapor masuk ke dalam rumah pelapor melalui jendela samping dengan cara menarik hingga terbuka, kemudian terlapor menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, kemudian terlapor keluar melalui jendela samping untuk meletakkan tabung gas tersebut ke luar rumah, kemudian terlapor masuk lagi ke dalam rumah pelapor dan menuju ke kamar anak pelapor yang mana pelapor sebelumnya tidak mengetahui peristiwa tersebut dikarenakan pelapor sedang tidur di dalam kamarnya yang terpisah dari kamar anaknya, kemudian pelapor terbangun dari tidur dikarenakan mendengar suara teriakan dari dalam kamar anak pelapor,” terangnya.
“Pelapor terbangun lalu mendatangi dan masuk ke dalam kamar anak pelapor, dan Pelapor bertanya kepada anak pelapor yang bernama Nanda Berliani “ Ada apa? “ di jawab Nanda Berliani : “ Edo Masuk dalam Kamar Mencekik Kak Dwi, Edo tidak pakai baju dan celananya sudah turun sampai kelutut, Edo menyuruh saya diam, dan saya langsung berteriak, dan edo langsung memakai celananya dan langsung lari keluar kamar“. Terangnya. Kemudian Pelapor langsung keluar rumah sambil berteriak meminta tolong kepada tetangga sambil menuju ke rumah tetangga yaitu saudari Helena dan memberitahukan kejadian tersebut. atas peristiwa tersebut Pelapor dan korban mengalami trauma dan kekhawatiran terhadap anaknya tersebut, sehingga korban meminta untuk dilakukan Proses Hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolsek Pemangkat juga menceritakan kronologis penangkapan, bahwa EF ditangkap dan tidak melakukan perlawanan dam kondisi sehat jasmani rohani.
“Adapun tersangka EF diamankan pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira Jam 10.30 WIB di Jalan M. Sohor Rt 001 Rw 011 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani selanjutnya tersangka EF di bawa ke Mapolsek Pemangkat,” jelasnya.
Pihak Mapolsek Pemangkat juga sudah mengamankan lima barang bukti dan melakukan tindakan terhadap kasus tersebut.
“Adapun untuk barang bukti yang diamankan satu helai baju warna biru lengan pendek bermotif tulisan lovely bears, satu helai celana Panjang warna biru, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu buah tabung gas 3 Kg warna hijau, dan satu helai Celana Jeans Panjang warna biru. Adapun tindakan yang dilakukan yaitu membuat laporan Polisi, mendatangi TKP, mengamankan Barang Bukti, Memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku dan Rencana Tindak Lanjut dengan melengkapi mindik dan Koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Firah.
“Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 53 KUHP dan Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (nik)