You are currently viewing PPKM Level 3 Sambas Perketat Prokes.

PPKM Level 3 Sambas Perketat Prokes.

pojokkatanews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diberlakukan kepada 8 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat salah satunya adalah Kabupaten Sambas. PPKM tersebut mulai diberlakukan pada Selasa, 15 Februari 2022 sampai dengan Senin, 28 Februari 2022. 

 

Saat diwawancarai pada Jumat, (18/02/2022) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr. Fattah Maryunani mengatakan dengan ketentuan tersebut maka akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan.

 

“Kabupaten Sambas termasuk diantara 8 daerah di Kalimantan Barat yang diberlakukan PPKM Level 3 mulai dari Selasa, 15 Februari 2022 sampai dengan Senin, 28 Februari 2022 dengan tindakan yang diberlakukan pembatasan akan lebih diperketat dan protokol kesehatan yang lebih ditingkatkan,” ucapnya 

 

Ia menuturkan bahwa saat ini terdapat kasus baru Covid-19 berjumlah lima orang. Meski begitu cakupan anak dan lansia di Kabupaten Sambas yang sudah divaksinasi Covid-19 terus meningkat dibuktikan dengan persentase yang semakin hari bertambah 

 

“Kemarin Kamis, (17/02/2022) terkonfirmasi lima orang kasus baru Covid-19. Adapun Persentase Cakupan Vaksinisasi Anak di Kabupaten Sambas dengan dosis pertama berjumlah 43,43 persen dan dosis kedua 0.15 persen. Sedangkan Persentase Cakupan Vaksinasi Lansia di Kabupaten Sambas sejumlah 55,34 persen untuk dosis pertama, 33,88 persen dosis kedua dan 0,52 persen pada dosis ketiga,” tutur dr. Fattah 

 

Langkah dan kebijakan yang akan dikoordinasikan dengan instansi lain menyikapi penetapan PPKM Level 3 ialah bekerja sama dengan desa-desa di Kabupaten Sambas untuk kembali mengaktifkan posko di desa

 

“Kami akan bekerja sama dengan seluruh Desa yang ada di Kabupaten Sambas untuk mengaktifkan posko desa kembali. Karena dengan cara tersebut dapat mencegah kerumunan,” katanya 

 

  1. Fattah mengatakan bahwa pembatasan operasional kantor dan sekolah untuk sekarang masih dibuka namun jika terjadi kasus positif di lingkungan kantor akan dilakukan tindakan WFH sedangkan untuk sekolah akan ditutup sementara waktu

 

“Agar tidak terjadi kerumunan dalam penekanan kasus Covid-19 maka dalam hal ini kantor dan sekolah tetap dibuka kecuali ada yang positif, maka kantor wajib menerapkan Work From Home (WFH) setengahnya, kalau sekolah maka akan ditutup sementara,” pungkasnya. (nik)

Tinggalkan Balasan