You are currently viewing Warga Sungai Deden Subah Tuntut  Perusahaan Multi Daya Fortuna Ke Pengadilan Negeri Sambas

Warga Sungai Deden Subah Tuntut Perusahaan Multi Daya Fortuna Ke Pengadilan Negeri Sambas

Pojokkatanews.com – Ratusan warga dari Kecamatan Subah Desa Sungai Deden mendatangi Pengadilan Negeri Sambas. Mendegarkan keputusan gugutan masyarakat terhadap Perusahaan Multi Daya Fortuna (PT MDF).

Desa Sungai Deden kecamatan subah menuntut keadilan kepada Perusahaan Multi Daya Fortuna (PT MDF) atas lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) yang selama ini di klaim sebagai lahan HGU oleh pihak perusahan.Kamis (30/3/2022).

Satu diantaranya masyarakat desa Sungai Deden yang tidak ingin namanya di sebut mengungkapkan kehadiran masyarakat sungai Deden untuk menuntut hak yang telah disepakati bersama bersama pihak perusahaan Perusahaan Multi Daya Fortuna (PT MDF).

“Kami hari ini masyarakat Sungai Deden mendatangi Pengadilan Negeri Sambas untuk menuntut hak kami yakni, lahan TSM yang telah di ambil oleh PT MDF,” Katanya.

Dia menuturkan, masyarakat Sungai Deden telah melakukan MOU dengan PT MDF yang berbentuk koprasi dan perjanjian kemitraan (Plasma).

“Kami sebelumnya telah melaku MOU kepada pihak perusahaan, namun setelah berapa tahun ini perusahaan tidak mengakui lahan yang telah kami miliki tidak diakui oleh perusahaan, terlebih lagi lahan kami yang bersertifikat itu di jadikan lahan HGU,” Tuturnya.

Sebelumnya masyarakat Sungai Deden telah melakukan mediasi secara baik-baik kepada PT MDF (Multi Daya Fortuna). 

Tinggalkan Balasan