You are currently viewing Bawaslu Sambas Ajak Masyarakat Cek Identitas Pribadi

Bawaslu Sambas Ajak Masyarakat Cek Identitas Pribadi

Pojokkatanews.com – Menjelang tahapan verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 2 Agustus hingga 22 September 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam rangka persiapan pesta demokrasi 2024 mendatang, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) mengajak masyarakat Sambas untuk dapat mengecek identitas pribadinya.

 

Pengecekan itu kata dia, bisa dilakukan dengan cara mengecek di laman resmi KPU apakah terdaftar di Partai Politik (Parpol) atau tidak, hal ini bisa diketahui melalui info Pemilu KPU RI.

 

Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas hal ini dimaksudkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui namanya terdaftar atau tidak di Parpol, maka bisa mengecek secara mandiri di laman tersebut.

 

“Bagi masyarakat Kabupaten Sambas yang ingin mengetahui namanya terdaftar atau tidak di Partai Politik bisa mengecek di google InfoPemilu, kemudian gunakan no nik KTP pribadi,” katanya, Jumat (19/8/2022).

 

Saat ini kata Ikhlas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas sedang berlangsung. Yang mana mereka sedang melakukan pengawasan pada tahapan adalah tahapan Verifikasi Administrasi parpol peserta pemilu yang saat ini sedang berjalan di KPU.

 

“Bawaslu saat ini sedang mengawasi pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi yang dialkukan oleh KPU dan saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Ikhlas mengatakan, bagi masyarakat yang namanya terdaftar di di Parpol namun pada kenyataannya tidak ikut partai politik, maka yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada pihaknya di Bawaslu.

 

“Bagi masyarakat yang terdaftar di salah satu Parpol, namun pada kenyataannya tidak ikut salah satu partai. Maka dapat melakukan pengaduan di media sosial Posko Pengaduan Sambas, ataupun datang langsung di kesekretariatan Bawaslu Sambas,” tegasnya.

 

“Bawaslu Kabupaten Sambas telah membentuk posko pengaduan Warga yang keberatan namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik, Selanjutnya mereka yang keberatan akan diarahkan untuk mengisi surat pernyataan. Dari aduan tersebut Bawaslu akan menyampaikan ke KPU secara berjenjang,” ucapnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai apakah terdapat Staff dari Bawaslu yang terdaftar di salah satu partai politik di Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan ada terdapat salah satu stafnya terdaftar di Partai Politik.

 

“Ya, salah satu staf dari Bawaslu Kabupaten Sambas terdaftar di Partai Politik. Namun demikian hal tersebut sudah di konfirmasi oeh Bawaslu kepada pihak KPU Kabupaten Sambas,” tutupnya. (Run).

 

Tinggalkan Balasan