Pojokkatanews.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meminta apotek untuk menyetop penjualan obat sirup kepada masyarakat menyusul temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang usia anak di Indonesia.
Terkait surat edaran yang berisi instruksi Kemenkes tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Uray Hendy Wijaya menyebutkan, pihaknya masih berkonsultasi terkait hal tersebut.
“Masih kita konsultasikan. Sementara belum jelas karena berlaku seluruh Indonesia,” kata Kadiskes Kabupaten Sambas Uray Hendy Wijaya, Rabu (19/10/ 2022).
Uray Hendy Wijaya menjelaskan, pihaknya masih mengkonfirmasi dan meminta penjelasan Diskes Provinsi Kalbar serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalbar.
“Situasi belum jelas, saya masih mengkonfirmasi dan meminta penjelasan provinsi. Masih menunggu kejelasan, karena belum jelas obat dan sirup apa yang dilarang dijual. Termasuk mengkonfirmasi BPOM,” ucapnya.
Sementara itu penghentian penjualan obat sirup belum diberlakukan di apotek-apotek yang ada di Kabupaten Sambas. Dia menjelaskan kewenangan pengawasan obat ada di BPOM.
“Ya khususnya BPOM yang punya kewenangan bukan Dinkes. Masih kita konsultasikan sementara belum jelas karena berlaku seluruh Indonesia,” ucapnya.
Sejumlah apotek di Kabupaten Sambas, sudah tidak menjual obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Namun demikian sediaan cair atau sirup selain mengandung bahan itu masih dijual di beberapa apotek walaupun Kemenkes RI telah meminta untuk menyetop semua jenis sirup.
Satu diantara apoteker di Kabupaten Sambas yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan masih menjual sirup yang tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Selain sirup yang tidak mengandung bahan itu kita masih menjual, namun untuk sirup yang mengandung itu sudah tidak jual atau sudah kita setop penjualannya sementara,” jelasnya. Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan, pihaknya telah mendengar terkait instruksi Kemenkes RI tentang penyetopan penjualan semua jenis sediaan sirup menyusul gangguan ginjal akut yang diderita anak usia dibawah 18 tahun.
“Kemarin memang kita mendengar sirup yang mengandung bahan itu agar disetop, namun tapi pagi kita juga mendengar semua jenis sirup disetop, tidak boleh dijual. Namun kita menunggu instruksi langsung dia SKPD terkait yakni Dinas Kesehatan dan BPOM Kalbar,” katanya.
Dia mengatakan, akan menyetop penjualan semua jenis sirup apabila telah diinstruksikan kedua SKPD tersebut.
“Kita menunggu surat keputusan dinas terkait untuk penghentian penggunaan obat sirup. Sementara ini kita masih menunggu instruksi langsung kedua SKPD, jika sudah ada maka kita otomatis langsung tarik semua jenisnya, kemudian kita juga menunggu BPOM untuk menarik obat jenis sirup itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan pihaknya memberitahukan apabila masyarakat hendak membeli sirup di apotek bahwa yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak dijual.
“Sementara ini, kita tetap mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada konsumen sirup di luar bahan itu tetap dijual, sirup yang mengandung dua bahan itu sudah tak dijual,” katanya. (Run).