You are currently viewing Sekretaris DPC APDESI Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun

Sekretaris DPC APDESI Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun

Pojokkatanews.com – Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Daerah Pimpinan Cabang (DPC APDESI) Kabupaten Sambas Alpian menyampaikan persetujuan atas usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

“Kami APDESI DPC Kabupaten Sambas jelas setuju terhadap usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, karena kami juga mempunyai jaringan sampai kepusat sampai ke daerah,” ujarnya.

Alpian mengatakan, alasan tersebut kerena masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun akan tercapai Visi Misi yang direncanakan.

“Alasannya kerena dengan jabatan sembilan tahun itu akan tercapai Visi Misi yang direncanakan oleh kepala desa tersebut, sehingga selama masa jabatan yang di embannya dapat dicapai, untuk periodenya juga kami sangat setuju,” katanya.

Kata dia, saat ini pihaknya yang berada di pusat maupun di daerah sedang berjuang dalam menuntut hak tersebut.

“Kita saat ini sedang berjuang dan mengharapkan pemerintah agar usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dapat di sahkan, mengenai UU no 6 tahun 2014 tentang masa jabatan untuk direvisi menjadi sembilan tahun,” ujarnya.

Alpian menegaskan, dengan jabatan sembilan tahun jika di sahkan maka dapat dipastikan pembangunan yang ada di desa lebih merata.

“Jika berbicara pembangunan dengan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun itu maka bisa dikatakan merata, artinya pencapaian kepala desa ketika menjabat tercapai Visi Misi yang dicanangkan pada masa dulunya,” pungkasnya. (Run)

 

Tinggalkan Balasan