Pojokkatanews.com – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) tanggapi tambang galian C yang akan dibangun di Kabupaten Sambas khususnya di Kecamatan Tangaran.
Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda mengatakan, tambang golongan galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
“Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah, pertambangan tidak hanya mempermasalahkan tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup,” kata Dimas. Selasa (23/5/2023).
Dimas menyampaikan, dalam pengelolaannya tambang galian C, harus berasaskan pelestarian dan menjaga lingkungan agar menciptakan keseimbangan antara manusia dan alam
“Pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan,” ucapnya.
“Berdasarkan data yang kami peroleh tiga Desa di Kecamatan Tangaran yang akan menjadi wilayah pertambangan pasir yaitu Desa Arung Medang, Desa Simpang Empat, dan Desa Semata, dengan luas wilayah pertambangan masing-masing 1648 dan 1720 Hektare,” sambungnya.
Dia menuturkan, pertambangan yang akan dibangun harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial pada wilayahnya beroperasi.
“Kalau kita lihat luas wilayah pertambangan di atas sangatlah besar, pemerintah daerah harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial apabila tambang tersebut dibangun bukan hanya soal perizinannya saja,” tuturnya.
“Kami juga paham tentang perizinan Tambang Galian C Izin sepenuhnya yang berwenang adalah pemerintah provinsi, namun pemerintah daerah dan DPRD juga berwenang mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi daerah yang akan di bangun pertambangan tersebut apakah sudah melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), selain itu apakah masyarakat sekitar tahu dan mendapatkan edukasi mengenai tambang yang akan dibangun pada daerah tersebut,” tambahnya.
Pada Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 10 ayat 2 menyebutkan penetapan WP (Wilayah Pertambangan) dilaksanakan secara Transparan, Partisipatif, dan Bertanggung Jawab, selain itu secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi , hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan, dan dengan memperhatikan aspirasi daerah.
“Sudah sangat jelas mengenai Wilayah Pertambangan (WP) di atas secara regulasi harus mempertimbangkan hal hal tersebut, seperti yang kami ketahui tentang tambang yang akan di bangun di Kecamatan Tangaran sudah keluar SK nya dari provinsi dari tanggal 3/21/2023 sampai dengan berakhir SK tersebut sampai 3/21/2030 berarti selama 7 tahun dan itu nanti masih bisa diperpanjang. Untuk itu perlunya edukasi yang jelas terhadap masyarakat, kami akan turun lansung untuk investigasi kepada masyarakat apakah masyarakat merasa diuntungkan atau dirugikan dengan dibngunnya tambang pasir di daerah Kecamatan Tangaran. Ucap Dimas.
Dimas menegaskan akan mengawal hak-hak dan kepentingan sosial yang berasaskan kemasyarakatan berdasarkan regulasi yang ada.
“Untuk itu kami meminta kejelasan terhadap pemerintah daerah dalam hal ini, DPRD Kabupaten Sambas untuk tegas mengawasi tambang galian C yang marak di di daerah ini. Jika aspirasi kami tidak di dengar dan ditanggapi kami akan menyurati dinas-dinas terkait serta pihak yang berwenang dalam hal ini,” paparnya.
Dimas juga mengingatkan, masalah persoalan perizinan perkebunan sawit pada masa lalu diharapkan jangan sampai terulang kembali dan terjadi pada pertambangan yang akan dilaksanakan.
“Masalah persoalan izin perkebunan sawit pemerintah masa lalu jangan sampai terulang kembali karna kurang teliti dalam memberikan izin tanpa melihat dampak jangka panjang baik berdampak pada lingkungan dan keadaan sosial masyarakat. Cukup sudah persoalan izin perkebunan sawit yang sampai ini menjadi persoalan jangan sampai galian golongan C ini pun terjadi sama seperti itu. Tutup Dimas. (Run).