pojokkatanews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang bertempat di Halaman Kantor Kejari Sambas. Rabu (9/8/2023).
Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjahjanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa, pemusnahan BB perkara tindak pidana umum Inkrah yang digelar tersebut adalah hasil dari capaian kinerja Kejari Sambas dua semester tahun 2022 – 2023.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht Kejaksaan Negeri Sambas Semester II Tahun 2022 dan Semester I Tahun 2023,” Ungkapnya.
Untuk daftar pemusnahan terdapat 9 jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika, judi, penganiayaan, pertambangan, pencurian, farmasi kesehatan, penipuan, karhutla dan tipiring.
“Dalam hal pemusnahan hari ini Narkotika sebanyak kurang lebih 76 kasus dengan jumlah beratnya ada sebesar 44,29 gram. Kemudian judi dengan 4 perkara, penganiayaan 2 perkara, pertambangan 3 perkara, pencurian 1 perkara, farmasi kesehatan 2 perkara. Dimana farmasi kesehatan ini beberapa obat yang tidak memiliki izin edar dan apoteknya tidak memiliki perizinan, ini juga menjadi barang bukti yang kita musnahkan terhadap obat-obatan,” Jelas Agita.
Terkait penipuan juga terdapat 2 perkara, yang dimana salah satunya ada penggandaan uang palsu yang dimusnahkan hari ini.
Kemudian ada perkara Karhutla yang dimana ini menjadi atensi kita bahwa Karhutla dalam hal proses pidana Karhutla harus sampai selesai dan setelah inkracht terpidana sudah kita eksekusi dan barang bukti sudah kita musnahkan.
“Begitu juga ada satu perkara tipiring minuman keras yang didapat dari pedagang-pedagang yang tidak memiliki perizinan dan mengandung alkohol di atas 5 persen,” Pungkas Kajari Sambas. (nik)