You are currently viewing PA Sambas Bekomitmen Tekan Angka Perkawinan Anak

PA Sambas Bekomitmen Tekan Angka Perkawinan Anak

pojokkatanews.com – Perkawinan dibawah umur berisiko mengalami putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, kesehatan mental, kematian ibu saat melahirkan, kekerasan dan kemiskinan. Mengingat banyaknya dampak buruk yang terjadi akibat perkawinan anak maka Kantor Pengadilan Agama Sambas Kelas IB mengeluarkan pernyataan Dispensasi Perkawinan Anak Periode Januari hingga Juli Tahun 2023. 

Ketua Pengadilan Agama Sambas Kelas IB, Dadi Aryandi, S.Ag., melalui Humas PA Sambas Marlisa Elpira, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa, setelah melihat dan memperhatikan sebab dari tingginya dispensasi perkawinan anak yang masuk di Pengadilan Agama Sambas salah satunya karena pergaulan bebas. 

“Penyebab dari banyaknya dispensasi perkawinan anak setelah kami lihat dan perhatikan perkara yang masuk setelah diperiksa dipersidangan ternyata yang menyebabkan hal tersebut terjadi ialah yang pertama pergaulan anak-anak yang bebas, penyebab keduanya orang tua mereka yang bekerja di Malaysia jadi bimbingan dan pengawasannya kurang selama di rumah,” Ungkap Marlisa kepada Jurnalis KIM Pojok Kata Sambas. Selasa (15/8/2023). 

Pertanyaan yang selalu muncul di persidangan adalah kenapa anak bisa seperti itu karena memang pergaulannya yang bebas dan rata-rata yang mengajukan dispensasi perkawinan anak itu adalah yang sudah hamil duluan. 

“Ada juga yang mengajukan dispensasi perkawinan tetapi tidak hamil dengan alasan karena sudah pacaran dan orang tuanya takut anaknya terjerumus zina dan hamil,” Ujarnya. 

Kondisi seperti ini akan dikaitkan oleh hakim pemeriksa dengan kondisi fisik, psikologi lewat pendidikan, pergaulan anak, bisa tidak anak tersebut dilarang untuk menikah dalam usia anak, atau haruskan ingin melihat kebaikan anak diizinkan untuk menikah, dari hal tersebut hakim mempunyai pertimbangan tersendiri. 

“Untuk pemeriksaan dispensasi perkawinan kita itu sudah diatur sedemikian rupa secara ketat dengan peraturan khusus untuk dispensasi perkawinan anak, persidangan nya sangat ketat seperti kita menyidangkan perkara anak di pidana. Semua orang tua, orang dekat, dan anak itu dihadirkan dalam persidangan, dimintai keterangannya, komitmennya termasuk kita juga meminta rekomendasi dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas,” Terang Marlisa. 

Hakim sudah seringkali membatasi anak untuk bisa kawin tetapi kembali lagi dengan keadaan anak, kebaikannya bagaimana dan syarat-syaratnya terpenuhi atau tidak

“Kami membatasi perkawinan anak tidak serta merta membatasi, tetapi dilakukan secara bertahap, terbukti dari tahun ke tahun dispensasi perkawinan anak menurun,” Tuturnya. 

Adapun sebab dari menurunnya dispensasi perkawinan anak itu mungkin karena faktor kesadaran orang tua sudah tinggi dan anak-anak juga sudah berhati-hati dengan persyaratannya, karena ketika tidak lolos persyaratan administrasi untuk mengajukan dispensasi maka, tidak bisa dikabulkan dispensasinya. 

“Ketika kita sudah membatasi dispensasi perkawinan anak tetapi masih ada dispen yang masuk maka harus kita periksa sesuai dengan hukum acara. Dalam persidangan hakim tidak hanya memeriksa pihaknya saja tetapi ada rekomendasi dari pihak terkait seperti kesehatan, apakah anak tersebut sehat secara jasmani, reproduksinya bagus atau tidak, apakah ada catatan dari Dinas Kesehatan bahwa anak tidak boleh kawin atau bagaimana, itu juga yang menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan dispensasi perkawinan anak,” 

Untuk saat ini kasus dispensasi perkawinan anak dari bulan Januari hingga Juli itu sebanyak 116 kasus, belum ditambah dengan Agustus ini yang masuk. Berdasarkan data ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 300 an kasus dispensasi perkawinan anak.  

“Dari 116 dispensasi perkawinan anak ada yang ditolak, bahkan dalam bulan ini saja ada 4 dispensasi yang ditolak dengan alasan yang kuat. Karena untuk menikah diusia dini itu ada alasan mendesak kategorinya tergantung penafsiran hakim tetapi ada aturannya yang memungkinkan anak tidak kawin, kita juga mempertimbangkan kondisi anak secara fisik, dan yang paling utama itu dipaksa atau tidak (dipaksa oleh orang tua atau dipaksa keadaan) dalam mengajukan perkawinan,”

Jika dalam mediasi anak tersebut terpaksa untuk menikah, itu menjadi poin dispensasi perkawinan anak ditolak. 

“Hakim juga mempertimbangkan kondisi sosial anak itu memungkinkan atau tidak untuk kawin seperti dukungan dan komitmen orang tua ketika anaknya sudah kawin tidak dilepas begitu saja sampai anak tersebut mandiri, kalau orang tua tidak bersedia, tidak ada yang menjadikan jaminan anak untuk bisa hidup setelahnya,” Pungkas Humas Pengadilan Agama Sambas. (nik) 

 

Tinggalkan Balasan