pojokkatanews.com – Polres Sambas menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial S (59) asal Kecamatan Teluk Keramat atas dugaan pencabulan kepada muridnya. Murid yang menjadi korban aksi bejatnya masih berusia 11 tahun.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menuturkan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” tutur Kasat Reskrim Polres Sambas. Selasa (25/6/2024).
Ia menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali dalam rentang waktu Mei hingga 13 Juni 2024.
“Pelaku melakukan aksinya itu di mushala tempat mengajar ngaji,” terang Rahmad.
Rahmad mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah korban tidak mau lagi pergi belajar mengaji.
Korban menceritakan kepada ibunya sambil menangis karena telah dicabuli oleh pelaku.
“Orangtua pun pergi ke rumah pelaku untuk menanyakan secara langsung, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung meminta maaf,” jelas Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Teluk Keramat. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sambas. (Nik)