You are currently viewing KPU Sambas Tetapkan DPS, Masyarakat Diharapkan Berikan Tanggapan dan Masukan 

KPU Sambas Tetapkan DPS, Masyarakat Diharapkan Berikan Tanggapan dan Masukan 

pojokkatanews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas tengah memasuki salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Risno, dalam keterangan menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang merasa namanya belum tercantum atau menemukan kesalahan dalam data, untuk segera melaporkannya kepada KPU,” kata Risno, Selasa (20/8/2024).

KPU Sambas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan terkait data yang telah disusun.

“Jika ditemukan masyarakat yang memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih namun tidak ada dalam DPS ini masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS untuk dimasukan sebagai Daftar Pemilih,” ujarnya.

Begitu juga sebaliknya jika masyarakat setalah melakukan pencermatan menemukan data di DPS masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi pemilih maka dapat diberikan tanggapan untuk di coret dari daftar pemilih.

DPS diumumkan oleh KPU Kabupaten Sambas melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan pencermatan.

Pemilih yang dikategorikan TMS ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya meninggal dunia, terdaftar atau beralih status sebagai anggota TNI/POLRI, pindah domisili, ganda atau sudah terdaftar ditempat lain.

“Di masa pengumuman DPS ini, masyarakat juga dapat mengoreksi jika ditemukan ketidaksesuaian identitas yang terdaftar seperti kesalahan penulisan nama, umur dan elemen lainnya. Masukan dan tanggapan tersebut akan ditindak lanjuti PPS untuk dilakukan perbaikan,” tegas Risno.

Tahapan masukan dan tanggapan ini akan berlangsung selama 10 hari, dimulai dari tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui berbagai saluran yang telah disediakan, baik melalui kantor KPUD Kabupaten Sambas, website resmi KPU, maupun melalui aplikasi pemilu yang sudah diluncurkan sebelumnya.

Risno menjelaskan bahwa setelah tahap ini selesai, KPU akan melakukan perbaikan dan finalisasi daftar pemilih berdasarkan masukan yang diterima.

“Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan semua warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti,” tambahnya.

KPU juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar partisipasi dalam Pilkada tahun ini dapat maksimal.

Diharapkan, dengan adanya peran aktif dari masyarakat, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan berintegritas.

KPU juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif selama proses ini berlangsung.

“Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menjaga suasana yang damai serta menghindari penyebaran informasi yang tidak benar,” tutur Risno.

KPU juga telah memberikan salinan dalam bentuk digital kepada BAWASLU dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk sama-sama dilakukan pencermatan.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat.

“Masukan dan tanggapan masyarakat ini sangat kami butuhkan untuk menyiapkn daftar pemilih yang berkualitas di Pilkada Serentak Tahun 2024,” harapnya.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar atau belum sebagai Pemilih di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. (Nik)

 

Tinggalkan Balasan