Pojokkatanews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar mengingatkan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di Kabupaten Sambas.
Hal tersebut disampaikan oleh Setda Sambas dalam pertemuan Musrembang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Aula Bupati Sambas. Selasa (10/12/2024).
“Sebanyak 32 perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Sambas, hanya dua perusahaan yang NPWP-nya tercatat di kabupaten tersebut Hal ini sangat merugikan daerah karena kita tidak mendapatkan apa-apa. Dana bagi hasil pajak dari perusahaan tersebut tidak bisa dinikmati oleh Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, NPWP lokal merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Kata dia, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang mendukung aktivitas perusahaan.
“Kalau NPWP ada di Kabupaten Sambas, minimal ada dana tagihan pajak yang digelontorkan untuk pembangunan daerah. Tanpa itu, potensi kita untuk maju akan lambat,” tegasnya.
“Ketika perusahaan memiliki NPWP terdaftar di Sambas, sebagian dari dana pajak yang mereka bayarkan akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH),” tambahnya.
Kata dia, pendapatan pajak yang seharusnya diterima Sambas dapat digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak yang banyak ditemukan di beberapa kecamatan .
“Kondisi jalan di beberapa kecamatan rusak parah, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan, kita ingin perusahaan juga berkontribusi melalui pajak untuk membantu pembangunan infrastruktur ini,” tutupnya. (Run)