You are currently viewing Inspektorat Jenderal Kementan Apel Optimalisasi Fungsi Karantina Pertanian di PLBN Aruk

Inspektorat Jenderal Kementan Apel Optimalisasi Fungsi Karantina Pertanian di PLBN Aruk

Pojokkatanews.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menggelar Apel Siaga Optimalisasi Fungsi Karantina Wilayah Kerja Pos Batas Lintas Negara (PLBN) yang diselenggarakan di PLBN Aruk, Sajingan Besar, Jumat (2/12/2022).

 

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menginisiasi Program Jaga Pangan untuk mengawal ketahanan pangan, dimulai dari wilayah-wilayah perbatasan.

 

Inspektur Jenderal Jan S Maringka mengatakan, sektor pangan merupakan sektor yang sangat penting untuk membangun bangsa dan negara yang lebih maju dan berkembang.

 

“Pemahaman dalam menjaga pangan harus dimiliki oleh semua pihak guna mewujudkan ketahanan pangan, bukan hanya ketersedian saja namun juga bagaimana keamanan, stabilitas dan pemanfaatannya,” ucapnya.

 

Dia menjelaskan, ancaman krisis pangan telah mendapat perhatian Presiden RI sehingga diperlukan langkah antisipasi seperti peningkatan produksi besar-besaran baik itu dari petani, korporasi, maupun dari BUMN. Memastikan offtaker yang akan menampung hasil peningkatan produksi dan penyusunan grand plan pendistribusian komoditas pangan yang telah diproduksi.

 

Inspektur Jenderal, Jan S Maringka menjadi pembina Apel Siaga Optimalisasi Fungsi Karantina Wilayah Kerja Pos Batas Lintas Negara, di PLBN Aruk, Jumat, 2 Desember 2022.

 

Selain Karantina Pertanian, kegiatan juga melibatkan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta jajaran Pemprov Kalimantan Barat dan Pemkab Sambas. Sinergi tersebut perlu dibangun untuk mengawal tercapainya keberhasilan program Kementerian Pertanian secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bersih dan bebas KKN.

 

“Program Jaga Pangan untuk mengawal ketahanan pangan sendiri telah dilaksanakan pada beberapa provinsi diantaranya Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Lampung, Provinsi Aceh, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Papua, termasuk beberapa wilayah kerja karantina di daerah perbatasan terluar Indonesia seperti Belu – Provinsi NTT, Sabang – Provinsi Aceh, Merauke – Provinsi Papua, Entikong – Provinsi Kalimantan Barat, dan Sebatik – Provinsi Kalimantan Utara,” tuturnya.

 

Lanjut dia, program Jaga Pangan di PLBN Aruk ini merupakan salah satu upaya Itjen Kementan untuk mendorong UPT lingkup Badan Karantina Pertanian terus meningkatkan fungsi penjagaan lalu lintas hewan dan tumbuhan serta produknya di seluruh tempat masuk atau keluar.

 

“Baik bandar udara, pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang telah ditetapkan, terutama lalu lintas perdagangan komoditas pertanian dari Indonesia menuju negara tetangga Malaysia,” katanya.(Run).

 

Tinggalkan Balasan